Skip to main content

PKN BAB KONSTITUSI



1.       Pengertian konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2.       Klasifikasi konstitusi adalah

Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.

Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarakan sebagai berikut ?

Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare

a.        Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)

b.       Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)

c.         Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)

d.        Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)

e.         Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).

Pertama, yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.

Kedua, James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.

Ketiga, yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.







Kelima atau terakhir klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu

a.         Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)

b.       Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat

c.         Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.

d.       Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

3.        Kedudukan pembukaan UUD 1945
A.      Pokok pikiran pembuaan UUD 1945
 Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yakni:Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
         Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

B.      Makna tiap alenia pembukaan UUD  1945
1. Alinea Pertama berisi tentang:
 a. Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. b. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan dukungan kepada semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea Kedua memuat pernyataan bahwa : a. Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan b. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan c. Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga memuat tentang : a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa b. Bukti ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia

 4. Keempat memuat tentang : a. Fungsi sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indone­sia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar c. Susunan atau bentuk negara yaitu Republik d. Susunan pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) e. Dasar negara yaitu Pancasila
C.      Kedudukan pembukaan UUD 1945
 Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945 Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun de­mikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu memper­tinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi. Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.


Comments

Popular posts from this blog

sejarah candi bajangratu

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................. I   PENDAHULUAN ....................................................................................... II .III BAB 1 {TENTANG CANDI BAJANGRATU} SEJARAH CANDI BAJANGRATU ...................................................................   1.2.3 Kisah Tragis Prabu Kalagemet ....................................................................   4 Candi Bajang Ratu terlihat dari depan........................................................   5 keindahan candi bajangratu........................................................................ 6 Kisah Sang Raja Muda Jayanegara Candi Bajangratu ................................. 7 Fungsi Candi Bajangratu..............................................................................   8.9 Wafatnya Sang Raja...................................................................................

perbedaan bios

1.AMI-BIOS          AMI BIOS  AMI BIOS  adalah BIOS dikembangkan dan dijual oleh Megatrends Amerika. Hal ini digunakan baik di perusahaan memiliki motherboard dan pada motherboard yang dijual oleh perusahaan lain. American Megatrends adalah satu-satunya pihak ketiga produsen BIOS motherboard juga memproduksi sendiri, meskipun dalam volume yang relatif kecil. Pada 2002, AMI BIOS adalah yang paling populer BIOS firmware untuk PC. AMI dibuat oleh American Megatrends Incorporated. Beep 1x : RAM rusak atau tidak terpasang dengan benar. Beep 6x :Biasanya menunjukkan keyboard yang rusak, atau tidak terpasang dengan benar Beep 8x :Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar pada slot. Beep 11x : Checksum-Error. Periksalah baterai CMOS pada motherboard. 2.Award-BIOS          Award BIOS adalah setup BIOS untuk Award BIOS v6.00PG Award dibuat oleh Award Software. Beep 1x panjang terus mener...

mainboard,ram dan prosesor

JENIS-JENIS MOTHERBOARD   Motherboard pertama kali dibuat pada tahun 1977, oleh Apple untuk Apple II-nya. Sebagai informasi, dulu komponen-komponen komputer seperti CPU dan memori ditempatkan di satu kartu tersendiri, dan dihubungkan dengan kabel-kabel. Tampilannya sangat ruwet.   Karena sangat repot menghubungkan satu komponen PC dengan komponen lainnya, para pengembang produk komputer punya ide untuk membuat satu tempat khusus untuk menampung berbagai periferal komputer. Terciptalah suatu papan lebar yang berisi beragam slot sebagai tempat menyolokkan komponen-komponen PC. Papan itu dinamai motherboard/mainboard. Pada pengembangan awal dari motherboard adalah perusahaan Micronics, Mylex, AMI, Huppauge, Orchid Technology, Elitegroup, dan DFI. Selain itu, masih ada beberapa produsen moherboard lain dari Taiwan. Antara tahun 1980 sampai 1990, penggabungan beberapa fungsi periferal ke dalammoterboard mendorong pencitraan motherboard ke dalam bentuk yang makin ekonomis...