1. Pengertian konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata
constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata,
dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute
dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda,
istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang
dasar.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak
tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan
ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2. Klasifikasi konstitusi adalah
Indonesia sekarang telah memiliki pengawal
konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi
adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim
MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan
konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme
politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap
mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden
tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat
jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu
pelanggaran berat.
Perlu kita ketahui konstitusi dapat
diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C
Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945
dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarakan sebagai berikut ?
Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare
a.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis (written constitution and no written constitution)
b.
Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid
(flexible constitution and rigid constitution)
c.
Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi
tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
d.
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
(federal constitution and unitary constitution)
e.
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
(presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Pertama, yang dimaksud konstitusi tertulis
ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa
dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah
suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya
konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Kedua, James Bryce dalam bukunya Studies in
History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid
secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara
dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya,
maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur
perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut
Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan
diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri
konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari
peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945
dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang dimaksud dengan konstitusi
derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada
di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk
mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi
tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah
konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah
peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini
UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat
untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur
dalam Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, klasifikasi yang berkaitan erat
dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka
akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat
dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam
konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian
kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di
pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga
diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1)
UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
Kelima atau terakhir klasifikasi sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem
pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu
a.
Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala
Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang
ini lebih dominan)
b.
Presiden
tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
c.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
d.
Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan diadakan pemilihan.
3. Kedudukan
pembukaan UUD 1945
A.
Pokok pikiran pembuaan UUD 1945
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD
1945 yakni:Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang
merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
• Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Negara yang berkedaulatan
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
• Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Makna tiap alenia pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama berisi tentang:
a. Pernyataan obyektif bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. b. Pernyataan
subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan
dukungan kepada semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea Kedua memuat pernyataan bahwa : a. Perjuangan pergerakan bangsa
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan b. Momentum yang telah
dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan c. Kemerdekaan
yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi
masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga memuat tentang : a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa b. Bukti ketakwaan
bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Pernyataan kembali atau
pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia
4. Keempat memuat tentang : a.
Fungsi sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial b. Kemerdekaan kebangsaan
Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar c. Susunan atau bentuk negara
yaitu Republik d. Susunan pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan
rakyat (demokrasi) e. Dasar negara yaitu Pancasila
C. Kedudukan pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan
maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental
hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata
negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu
mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi. Demikian juga
yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran
yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945
terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret
pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Comments
Post a Comment